4,5 Tahun Berstatus Tersangka
Sabtu, 14 Juni 2008 – 15:05 WIB
Jamaluddin sendiri dikenakan status tersangka pada kasus penipuan. Peristiwa ini terjadi pada 13 Desember 2003 lalu. Bermula saat seorang pembeli bernama Puang Raga, menyuruh anak buahnya bernama Upe membeli 60 ekor ayam di Pasar Terong. Namun diduga kelupaan, Upe tidak menuju ke H Usman, penjual ayam yang sebelumnya dipesan oleh Raga. Upe malah memesan ayam kepada H Jamaluddin.
Upe mulai ingat saat Jamaluddin sudah memotongkan 60 ekor ayam pesanan Raga. H Usman pun akhirnya tahu jatahnya beralih ke H Jamalddin. Usman naik pitam, lalu memukul H Jamaluddin. Tak terima perlakuan H Usman, H Jamaluddin lalu melaporkan H Usman kepada Polsekta Bontoala karena dianiaya.