450 Ribu Honorer K2 Terancam PHK
Setelah UU Aparatur Sipil Negara BerlakuMinggu, 16 Februari 2014 – 04:45 WIB
- Seluruh instansi dilarang mengangkat tenaga honorer sejak 2005.
- Sebanyak 49.714 tenaga honorer kategori 1 (K-1) yang maksimal berusia 46 tahun dan gajinya dibayar melalui APBN telah diangkat menjadi CPNS pada 2005-2012.
- Sebanyak 613.919 tenaga honorer K-2 diseleksi ulang melalui tes CPNS.
- Di antara 200-an instansi, baru 84 instansi yang mengumumkan hasil CPNS honorer K-2 dengan total 198 ribu yang telah dinyatakan lolos sebagai CPNS.
- Tenaga honorer K-2 yang tidak lulus seleksi CPNS diserahkan kepada masing-masing pemberi honor untuk diberhentikan.
- Tenaga honorer K-2 yang memenuhi syarat dapat mengikuti proses seleksi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
- PPPK bekerja secara profesional dengan kontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang dengan gaji, remunerasi, cuti, tunjangan sosial, dan perlindungan mirip PNS.
- Gaji PPPK berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.
Sumber: Reportase Jawa Pos, 2014