Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

450 Ribu Honorer K2 Terancam PHK

Setelah UU Aparatur Sipil Negara Berlaku

Minggu, 16 Februari 2014 – 04:45 WIB
450 Ribu Honorer K2 Terancam PHK - JPNN.COM
PNS. Foto: Dok JPNN
  • Seluruh instansi dilarang mengangkat tenaga honorer sejak 2005.
  • Sebanyak 49.714 tenaga honorer kategori 1 (K-1) yang maksimal berusia 46 tahun dan gajinya dibayar melalui APBN telah diangkat menjadi CPNS pada 2005-2012.
  • Sebanyak 613.919 tenaga honorer K-2 diseleksi ulang melalui tes CPNS.
  • Di antara 200-an instansi, baru 84 instansi yang mengumumkan hasil CPNS honorer K-2 dengan total 198 ribu yang telah dinyatakan lolos sebagai CPNS.
  • Tenaga honorer K-2 yang tidak lulus seleksi CPNS diserahkan kepada masing-masing pemberi honor untuk diberhentikan.
  • Tenaga honorer K-2 yang memenuhi syarat dapat mengikuti proses seleksi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
  • PPPK bekerja secara profesional dengan kontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang dengan gaji, remunerasi, cuti, tunjangan sosial, dan perlindungan mirip PNS.
  • Gaji PPPK berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.

Sumber: Reportase Jawa Pos, 2014

JAKARTA - Sekitar 150 ribu tenaga honorer kategori 2 (K-2) bisa tersenyum lega karena berhasil lulus menjadi CPNS. Sebaliknya, 450 ribuan tenaga

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close