4.519 Guru di Riau Sudah Terima SK PPPK 2022, Masih Ada yang Belum, Sebegini Jumlahnya
Rabu, 30 Agustus 2023 – 07:01 WIB
PPPK ialah pegawai yang bekerja di instansi pemerintah dengan status non-ASN, tetapi memiliki perjanjian kerja tertulis dengan pemerintah.
PPPK diangkat berdasarkan hasil seleksi kompetensi dan memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS, termasuk gaji dan tunjangan.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pegawai non-PNS yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK asalkan memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan. PP tersebut diundangkan pada 28 November 2018. (antara/jpnn)