46 Hari Bolos, PNS Dipecat
Jumat, 01 Maret 2013 – 10:54 WIB
Kendati demikian, dia menegaskan, proses pemberhentian ini tidak bisa serta merta langsung dilakukan walaupun PNS yang bersangkutan sudah melakukan tindakan indisipliner tersebut. Pasalnya, pemberian sanksi ini masih perlu melibatkan pihak lain dalam hal ini BKD dan juga kepala SKPD yang bersangkutan.
“Pemberhentian itu ada mekanismenya, tidak bisa langsung diberhentikan walaupun sudah jelas kesalahannya, harus ada juga proses dari semua pihak terlibat khususnya BKD,” pungkasnya.(ati)