46 Hari Bolos, PNS Dipecat
Jumat, 01 Maret 2013 – 10:54 WIB
“Jika 46 hari dalam 1 tahun secara kumulatif tidak masuk ke kantor, PNS tersebut sudah bisa diberikan sanksi pemecatan sesuai dengan PP Nomor 53 /2010. Ini menggantikan PP Nomor 30 dulu yang menyebutkan jika pemecatan PNS hanya bisa dilakukan jika PNS tersebut absen selama 6 bulan berturut-turut,” paparnya, Kamis (28/2).
Dia menjelaskan, penegakan aturan dan juga pengawasan disiplin kepada para pegawai ini, tidak bisa dibebankan hanya kepada pihaknya. Pasalnya, berdasarkan aturan baru ini, Kepala SKPD juga memiliki kewajiban dalam mengawasi kedisiplinan pegawai. Karena berdasarkan PP Nomor 53 dijelaskan kalau jika ada kepala SKPD yang mengetahui ada pegawainya yang tidak disiplin dan tidak juga membina dan melaporkan, Kepala SKPD tersebut juga memiliki peluang untuk mendapatkan sanksi yang sama.
PALEMBANG--Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 yang mengatur batasan dan juga sanksi disiplin bagi PNS. Para PNS kini maksimal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- NTT
Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
Jumat, 15 November 2024 – 18:29 WIB - Daerah
Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
Jumat, 15 November 2024 – 15:24 WIB - Daerah
Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
Jumat, 15 November 2024 – 12:46 WIB - Sumsel
Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
Jumat, 15 November 2024 – 10:32 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
Live Streaming FP1 MotoGP Barcelona, Baru Mulai Sudah Ada Kecelakaan
Jumat, 15 November 2024 – 17:02 WIB - Hukum
Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
Jumat, 15 November 2024 – 13:40 WIB - Moto GP
Hasil FP1 MotoGP Barcelona Mengejutkan, Bukan Martin atau Pecco Paling Kencang
Jumat, 15 November 2024 – 18:01 WIB - Kriminal
Pembunuhan Adik Kandung & Keponakan di Surabaya Diduga Akibat Rebutan Warisan
Jumat, 15 November 2024 – 13:08 WIB - Hukum
Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
Jumat, 15 November 2024 – 14:36 WIB