46 Koruptor Kantongi Remisi
Senin, 17 Agustus 2009 – 11:27 WIB
“Dari jumlah napi yang mendapatkan Remisi Umum II memang sebanyak 184 orang. Tapi yang dinyatakan bebas pada hari ini sebanyak 115 orang saja, karena sisanya yang sebanyak 69 orang belum membayar denda,” jelas Haviluddin. (cha/JPNN)