46 PNS Korban PP 53
Sabtu, 02 Juni 2012 – 16:31 WIB
Penanganan pelanggaran disiplin oleh BKD, aku Aang, dari tahun ketahun mengalami peningkatan. Ini karena ada keberanian dan pemahaman dari SKPD tentang peraturan disiplin pegawai. Pimpinan SKPD harus memproses atau melaporkan pegawainya yang melanggar disiplin untuk ditindak sesuai tingkat pelanggarannya. “Jadi PP No 53 menuntut PNS untuk selalu bersikap disiplin, jujur, adil, transfaran, akuntabel dalam melaksanakan tugas,” tegas Bupati Aang.
Dijelaskan, displin PNS adalah kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam berbagai peraturan undang-undang maupun kedinasan. Jika tidak ditaati, maka harus dijatuhi hukuman disiplin.
KUNINGAN- Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah memroses penjatuhan hukuman bagi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Aceh
Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
Jumat, 22 November 2024 – 22:20 WIB - Daerah
Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
Jumat, 22 November 2024 – 21:53 WIB - Sumsel
Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
Jumat, 22 November 2024 – 17:30 WIB - Daerah
Pj Gubernur Jateng Dampingi Wapres Silaturahmi dengan 3 Ribu Nasabah PNM Mekaar
Jumat, 22 November 2024 – 17:11 WIB
BERITA TERPOPULER
- Dahlan Iskan
Mau Berubah?
Sabtu, 23 November 2024 – 08:14 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
Sabtu, 23 November 2024 – 06:00 WIB - Pilkada
Video Viral Ridwan Kamil soal Nafkahi Janda, Jubir Bantah Begini
Sabtu, 23 November 2024 – 07:00 WIB - Olahraga
Keok dari Persib, Pelatih Borneo Pieter Huistra Tantrum Salahkan Wasit dan VAR
Sabtu, 23 November 2024 – 07:30 WIB - Liga Indonesia
Terungkap, Inilah Kunci Kemenangan Persebaya dari Persija
Sabtu, 23 November 2024 – 08:44 WIB