47 Formasi CPNS Dibiarkan Kosong, Termasuk Dokter Spesialis
jpnn.com, TANJUNG SELOR - Pemprov Kalimantan Utara akan membiarkan kosong 47 dari 500 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang disetujui Kemenpan-RB.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Muhammad Ishak mengatakan, tidak terisinya 47 kursi abdi negara tersebut diakibatkan oleh beberapa hal.
Antara lain karena peserta tes yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bulan Oktober lalu jumlahnya tidak mencapai kuota formasi.
“Seperti pengadministrasi umum yang dibutuhkan 24, tapi yang lulus passing grade SKD pada Oktober lalu hanya delapan orang saja,” ujar Ishak kepada Radar Kaltara (Jawa Pos Group) Sabtu (18/11).
“Termasuk juga yang formasi dokter spesialis yang sejak awal sudah tidak terisi karena tidak ada peminatnya,” sambung Ishak.
Meski ada formasi yang tidak memenuhi kuota, dia menegaskan Seleksi Kompetensi Bidag (SKB) tetap akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2017 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2017.
“Itu (SKB) amanat Permenpan 20/2017. Justru jika tidak mengikuti SKB akan dinyatakan gugur,” tegasnya.
Dia mengatakan, yang menentukan peserta lulus seleksi CPNS adalah Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).