47 TKI di Arab Saudi Tunggu Nasib
Kamis, 29 Desember 2011 – 09:01 WIB
Itu sebabnya, dia selalu melibatkan tokoh-tokoh nasional yang memiliki kemampuan melobi untuk meyakinkan keluarga korban kalau TKI yang bersangkutan tidak bersalah dan pantas mendapatkan pemaafan. "Terkadang, sistem inilah yang tidak dimengerti sebagian masyarakat. Inginnya buru-buru," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Jumhur Hidayat menuturkan, ada enam juta orang Indonesia yang bekerja di luar negeri. Enam juta TKI tersebut diberangkatkan melalui 531 Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Mereka tersebar di beberapa negara Timur Tengah seperti Arab Saudi, Irak, Iran, Mesir dan Sudan. Dan sejumlah negara Asia seperti Malaysia, Singapura dan Tiongkok. Sebagian kecil, berada di Eropa.
Mengenai maraknya kasus yang menimpa TKI, dinilainya lantaran masih banyak PJTKI ilegal. Selain itu, karena beberapa negara tujuan TKI keberatan menandatangani Mandatori Concular Notification (MCN). "MCN itu tujuannya memberikan perlindungan bagi warga negara yang bermasalah di negara yang menandatangani MCN. Namun, sejauh ini Arab Saudi masih tidak mau menandatangani," terangnya.