48 Santri di Tarakan Jadi Korban Pencabulan Pemuda Penyuka Sesama Jenis
jpnn.com, TARAKAN - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) masih didalami pihak kepolisian.
Tersangka RD (22) yang kini mendekam di Polsek Tarakan Utara, dilaporkan melakukan pencabulan terhadap lima santri laki-laki masih di bawah umur.
Pemuda 22 tahun tersebut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kepolisian pada Senin (8/3/2022) lalu.
Informasi dihimpun, RD merupakan jemaah yang kerap mengikuti agenda keagamaan di ponpes yang berada di Kecamatan Tarakan Utara tersebut.
Dari hasil penyidikan korps bhayangkara, RD mulanya disebut melakukan pencabulan terhadap lima anak santri saja.
Namun, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Tarakan mencatat ada sebanyak 48 santri yang menjadi korban pencabulan RD.
Jumlah korban bertambah, setelah DP3A membentuk tim guna melakukan investigasi, menindaklanjuti laporan dari kelima orang tua korban.
Hal tersebut disampaikan Kepala DP3A Kota Tarakan ketika dihubungi JPNN.com, Rabu (30/3/2022).