48 Terpidana tak Dieksekusi
Alasan Belum Ada Salinan PutusanKamis, 22 Maret 2012 – 19:02 WIB
JAKARTA- Penolakan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi terpidana korupsi berdasarkan petikan putusan, merupakan masalah lama dalam pemberantasan korupsi, yang tak pernah bisa diselesaikan oleh penegak hukum. Untuk itu, Kejagung dan Mahkamah Agung selaku pihak yang menerbitkan petiksan dan salinan putusan, disarankan duduk bersama mencari solusi terbaik.
"Sudah ada contoh Mochtar Muhammad. Dengan petikan putusan saja sudah bisa dieksekusi sama KPK," kata Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emeson Yuntho, Kamis (22/3).
Data ICW, jelas Eson, panggilan Emerson, ada 48 terpidana yang tak dieksekusi kejaksaan dengan alasan belum menerima salinan putusan. "Terlama terpidana di Kalimantan Barat yang sejak putusan kasasi turun tahun 2009 belum juga dieksekusi," ungkapnya.
JAKARTA- Penolakan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi terpidana korupsi berdasarkan petikan putusan, merupakan masalah lama dalam pemberantasan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ketua MPR Sebut 3,33 Juta Penduduk Indonesia Terpapar Narkoba
-
Shanju Bagikan Manfaat Sentuhan Lembut untuk Anak-anak
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
BERITA LAINNYA
- Hukum
Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
Selasa, 26 November 2024 – 16:14 WIB - Lingkungan
Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
Selasa, 26 November 2024 – 15:51 WIB - Hukum
Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
Selasa, 26 November 2024 – 15:30 WIB - Humaniora
Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
Selasa, 26 November 2024 – 15:23 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
Selasa, 26 November 2024 – 11:00 WIB - Riau
Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
Selasa, 26 November 2024 – 12:03 WIB - Hukum
Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
Selasa, 26 November 2024 – 13:48 WIB - Jateng Terkini
Polisi Tembak Pelajar SMK di Semarang, Kombes Irwan Buka Suara
Selasa, 26 November 2024 – 11:03 WIB - Investasi
Strategi Telkom Memperbaiki Harga Saham TLKM
Selasa, 26 November 2024 – 11:53 WIB