48 Terpidana tak Dieksekusi
Alasan Belum Ada Salinan PutusanKamis, 22 Maret 2012 – 19:02 WIB
JAKARTA- Penolakan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi terpidana korupsi berdasarkan petikan putusan, merupakan masalah lama dalam pemberantasan korupsi, yang tak pernah bisa diselesaikan oleh penegak hukum. Untuk itu, Kejagung dan Mahkamah Agung selaku pihak yang menerbitkan petiksan dan salinan putusan, disarankan duduk bersama mencari solusi terbaik.
"Sudah ada contoh Mochtar Muhammad. Dengan petikan putusan saja sudah bisa dieksekusi sama KPK," kata Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emeson Yuntho, Kamis (22/3).
Data ICW, jelas Eson, panggilan Emerson, ada 48 terpidana yang tak dieksekusi kejaksaan dengan alasan belum menerima salinan putusan. "Terlama terpidana di Kalimantan Barat yang sejak putusan kasasi turun tahun 2009 belum juga dieksekusi," ungkapnya.
JAKARTA- Penolakan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi terpidana korupsi berdasarkan petikan putusan, merupakan masalah lama dalam pemberantasan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Pendekatan GESI Pastikan Keterlibatan Perempuan Dalam Rencana Pembangunan Desa
Rabu, 16 Oktober 2024 – 21:14 WIB - Sosial
Budi Arie Ungkap Budi Gunawan Hadiri Pembekalan Calon Menteri Kabinet Prabowo-Gibran
Rabu, 16 Oktober 2024 – 20:58 WIB - Sosial
Amanda Katili Niode Luncurkan Buku Memoar yang Menginspirasi Harmoni Bumi
Rabu, 16 Oktober 2024 – 20:16 WIB - Humaniora
Supratman Andi Agtas Ungkap Isi Pembekalan Calon Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Ternyata
Rabu, 16 Oktober 2024 – 19:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Istana
Beredar Susunan Menteri Kabinet Prabowo, Cek di Sini
Rabu, 16 Oktober 2024 – 16:25 WIB - Humaniora
Pengangkatan Honorer dan PPPK Menjadi PNS Bakal jadi Kado Terindah untuk Prabowo
Rabu, 16 Oktober 2024 – 19:15 WIB - Humaniora
Prabowo Beri Pembekalan Calon Menteri, Hadir ST Burhanuddin & Sjafrie Sjamsoeddin
Rabu, 16 Oktober 2024 – 18:56 WIB - Jatim Terkini
KPK Obok-obok Dinas Peternakan Jatim Terkait Korupsi Dana Hibah, Keluar Bawa 2 Koper
Rabu, 16 Oktober 2024 – 16:22 WIB - Politik
Nanik S Deyang Dipanggil Prabowo, Ditugasi Mengentaskan Kemiskinan Bareng Budiman Sudjatmiko
Rabu, 16 Oktober 2024 – 17:19 WIB