49 Penyelewengan BBM Bersubsidi Sudah Ditindak Tegas, Bravo Polri!
jpnn.com - PT Pertamina (Persero) mengapresiasi tindakan tegas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terhadap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Total sepanjang tahun ini, Polri telah menindak sebanyak 49 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di seluruh Indonesia.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan tindakan yang dilakukan Polri ini menjadi pilar penting dalam upaya penyaluran BBM bersubsidi yang berasal dari anggaran negara tepat sasaran ke masyarakat.
"Perlu diketahui, anggaran subsidi dan kompensasi energi di tahun 2022 ini mencapai lebih dari Rp 500 triliun. Artinya, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi yang kita salurkan ini," kata Nicke Widyawati.
Untuk itu, Nicke mengapresiasi langkah Polri yang terus memantau dan melakukan penindakan terhadap penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi di tengah masyarakat.
Tercatat hingga Agustus sepanjang 2022 ini, Polri telah melakukan sebanyak 49 penindakan kasus penyalahgunaan penyaluran hak rakyat ini.
Nicke pun menyampaikan Pertamina berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Polri yang responsif dan tepat dalam menjaga agar penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran ke masyarakat yang membutuhkan.
"Ini merupakan wujud komitmen Pertamina dan Polri dalam mendukung dan melindungi hak masyarakat rentan yang seharusnya dapat menikmati BBM subsidi," tegas Nicke.