Berawal dari Info Masyarakat, Polisi Menggagalkan Penyelundupan Solar Bersubsidi di Kampar
jpnn.com - PEKANBARU - Polsek Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Riau, menggagalkan aksi penyelewengan bahan bakar minyak bersubsidi jenis Solar pada Senin (8/7) dini hari.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menangkap seorang pria berinisial WP (44) yang tengah mengangkut 13 jeriken Solar bersubsidi di Desa Lubuk Sakat, Kecamatan Perhentian Raja, Kampar, Riau.
Kapolsek Perhentian Raja Ipda Riko Rizki Masri menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas pengangkutan solar ilegal di wilayah tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati mobil colt diesel bernomor polisi BM 9048 FX yang digunakan pelaku saat sedang melintas.
"Anggota langsung memberhentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, di dalam mobil ditemukan 13 jeriken berisi Solar bersubsidi," kata Riko, Selasa (9/7).
Saat diinterogasi, WP yang merupakan warga Desa Lubuk Sakat ini mengaku tidak memiliki izin resmi untuk mengangkut dan menjual Solar bersubsidi. WP pun langsung diamankan oleh pihak kepolisian.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Perhentian Raja untuk proses lebih lanjut," jelas Riko.
WP dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (mcr36/jpnn)