Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

5 Alasan IDI Desak Cabut Aturan Baru BPJS Kesehatan, Tegas!

Jumat, 03 Agustus 2018 – 15:05 WIB
5 Alasan IDI Desak Cabut Aturan Baru BPJS Kesehatan, Tegas! - JPNN.COM
Pasien pengguna BPJS Kesehatan sedang menjalani perawatan di Kelas III di salah satu Rumah Sakit Pemerintah di Kab Takalar beberapa waktu lalu. Foto: TAWAKKAL/FAJAR/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penolakan terhadap tiga aturan baru BPJS Kesehatan bermunculan. Setelah Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), giliran para dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyerukan agar Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampel) BPJS nomor 2, 3 dan 5 tahun 2018 dicabut. Sejumlah alasan disampaikan.

Pertama, peraturan tersebut membatasi jaminan pelayanan medik terhadap katarak, rehabilitasi medik, dan bayi baru lahir sehat. Ini merugikan masyarakat luas.

”Kondisi defisit pembiayaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional,Red) tidak boleh jadi alasan menurunkan mutu pelayanan,” Ujar Ketua Umum Pengurus Besar IDI Ilham Oetama Marsis, Kamis (2/8).

Membacakan pernyataan sikap IDI, Ilham meminta BPJS untuk segera membatalkan Perdirjampel tersebut dan menyesuaikan semua aturan sesuai dengan kewenangannya. ”BPJS seharusnya hanya membahas teknis pembayaran tidak memasuki ranah medis,” ujarnya.

Kedua, menurut Ilham, sPerdirjampel tersebut juga bertentangan dengan beberapa regulasi. Diantaranya adalah Perpres nomor 12 tahun 2013 pasal 22 dan pasal 25 yang menyebutkan bahwa semua jenis penyakit dijamin BPJS Kesehatan.

Perdir tersebut juga berpotensi melanggar UU 40 tahun 2004 pasal 24 ayat 3 bahwa dalam upaya efisiensi, BPJS Kesehatan seharusnya tidak mengorbankan mutu pelayanan dan membahayakan keselamatan pasien. ”Tapi BPJS tetap dapat membuat aturan tentang iuran atau urun biaya,” katanya.

Ketiga, Ilham menambahkan, banyak mudarat jika peraturan tersebut tetap diberlakukan. Akan sering timbul konflik antara dokter, pasien, dan fasilitas kesehatan (faskes).

”Para dokter akan rawan melanggar sumpah kode etik kedokteran. Kewenangannya untuk mengobati diintervensi dan direduksi oleh aturan ini,” jelasnya.

IDI (ikatan dokter Indonesia) secara tegas mendesak agar tiga aturan baru BPJS Kesehatan segera dicabut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News