5 Alasan Penenggelaman Kapal Asing Tak Bisa Diprotes
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah mencanangkan kebijakan untuk menenggelamkan kapal-kapal asing yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia. Atas kebijakan ini, banyak pihak yang mengkhawatirkan akan memperburuk hubungan antarnegara.
Namun, hal ini ditepis oleh Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana. Menurutnya ada lima alasan mengapa kebijakan penenggelaman tidak akan memperburuk hubungan dengan negara.
Pertama, ujarnya, tidak ada negara di dunia ini yang membenarkan tindakan warganya yang melakukan kejahatan di negara lain. "Kapal nelayan asing yang ditenggelamkan adalah kapal yang tidak memiliki izin operasi untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah laut Indonesia. Mereka melakukan kejahatan di wilayah Indonesia," ujar Hikmahanto, Kamis, (4/12).
Kedua, kata Hikmahanto, tindakan penenggelaman dilakukan di wilayah kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia. Yaitu di zona ekonomi eksklusif (ZEE). Oleh karena itu, Indonesia berhak melakukan tindakan hukum di wilayah sendiri. Ketiga, sambungnya, tindakan penenggelaman dilakukan atas dasar payung hukum yang sah yaitu Pasal 69 ayat (4) UU Perikanan 2009.
"Sebelum tahun 2009 memang proses penenggelaman harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.
Keempat, kata Hikmahanto, negara lain yang hendak mengajukan protes harus memahami atas tindakan pencurian ikan oleh kapal asing, Indonesia telah dirugikan secara signifikan. Pembiaran terhadap kapal asing pelaku illegal fishing, ujarnya, akan terus membawa kerugian yang lebih besar bagi Indonesia.
"Alasan terakhir, penenggelaman akan memperhatikan keselamatan dari para awak kapal, jadi tidak perlu dikhawatirkan," tandas Hikmahanto. (flo/jpnn)