KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Antikorupsi menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan kasus-kasus yang belum diselesaikan pada periode sebelumnya.
Dalam tuntutanya, kasus pertama yang diminta untuk dituntaskan KPK adalah dugaan korupsi gratifikasi pemberian kredit Bank Jawa Tengah periode 2014-2023.
Pihak yang terlibat dalam kasus tersebut dijelaskan Koalisi Masyarakat Antikorupsi seperti mantan Direktur Bank Jawa Tengah Supriyanto, Direktur Asuransi ASKRIDA Hendro, Ketua Komisi D DPRD Alwin Basri, dan eks Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
“Modusnya nasabah membayar premi ke asuransi ASKRIDA dengan kesepakatan Bank Jawa Tengah mendapatkan cashback 15-16 persen, tetapi cashback dialihkan ke rekening pribadi dan dibagi-bagi ke operasional bank, pemegang saham, dan pengendali bank dengan presentase yang telah ditentukan, sehingga merugikan negara,” kata Koordinator Koalisi Masyarakat Antikorupsi, Zikri Putra Pratama dalam keterangan persnya, Kamis (9/1).
Selanjutnya kasus yang dituntut untuk segera diselesaikan KPK adalah dugaan korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Kasus lain yang dituntut untuk diselesaikan adalah soal korupsi yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara terkait penanganan dan bantuan sosial Covid-19 yang merugikan negara hingga Rp 6,8 triliun.
Kasus itu pasalnya melibatkan beberapa perusahaan yang diduga merupakan milik mantan pimpinan Komisi III Herman Herry.
Kasus tindak pidana korupsi yang disoroti Koalisi Masyarakat Antikorupsi juga menyasar ke Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.