Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

5 ASN Kantor Bupati Nagan Raya Disanksi Akibat Menolak Divaksin Covid-19

Minggu, 02 Januari 2022 – 18:57 WIB
5 ASN Kantor Bupati Nagan Raya Disanksi Akibat Menolak Divaksin Covid-19 - JPNN.COM
Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya Aceh Ir H Ardimartha. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

jpnn.com, SUKA MAKMUE - Sebanyak lima aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kantor Bupati Nagan Raya, Aceh, mendapatkan sanksi karena menolak divaksin Covid-19. 

Kelima ASN itu diberikan sanksi berupa penundaan pembayaran tunjangan kinerja atau dana kesejahteraan dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Ardimartha mengatakan pemberian sanksi tegas tersebut terpaksa dilakukan sebagai upaya untuk menyukseskan program vaksinasi dari pemerintah.

Menurutnya, pemberian sanksi tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan pengecekan terhadap adanya laporan sejumlah ASN yang tidak mau divaksinasi.

“Sanksi penundaan pembayaran dana kesejahteraan bagi ASN ini kami berikan sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menyukseskan program pemerintah,” katanya kepada ANTARA di Meulaboh, Ahad (2/1) petang. 

Setelah diberikan sanksi, kata dia, empat ASN yang tidak disebutkan identitasnya tersebut kemudian bersedia dilakukan penyuntikan vaksin Covid-19 oleh juru vaksin dari Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya.

Ardimartha menjelaskan hingga Ahad petang, hanya tersisa satu ASN yang bertugas di Kantor Bupati Nagan Raya yang masih terkena sanksi penundaan pemberian dana kesejahteraan, karena masih belum bersedia divaksinasi.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menyatakan tetap akan memberikan sanksi tegas kepada seluruh ASN di daerah itu yang tidak bersedia menyukseskan program vaksinasi dari pemerintah.

Sebanyak lima ASN yang bertugas di Kantor Bupati Nagan Raya, Aceh, diberikan sanksi akibat menolak disuntik vaksin Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News