5 Berita Terpopuler: 4 Frasa SE MenPAN-RB Wajib Dibaca, PPPK Bisa dapat Jabatan Tinggi, Siap-Siap Saja
2. Kepala BKN Sebut PPPK Berhak Menduduki Jabatan-Jabatan Tertinggi di Instansi
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan PPPK berhak menduduki jabatan-jabatan tinggi.
Regulasinya pun sudah sangat jelas mengaturnya, sehingga para PPPK tidak perlu khawatir dengan kariernya.
Haryomo mengungkapkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak ada dikotomi antara PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Kepala BKN Sebut PPPK Berhak Menduduki Jabatan-Jabatan Tertinggi di Instansi
3. Kepsek Rekrut Guru Honorer Baru, yang Lama Ditendang karena Dendam, Parah
Ketua Komisi II DPRD Kota Medan Sudari mengungkap fenomena oknum kepala sekolah (kepsek) seenaknya saja mengangkat atau merekrut guru honorer baru.