5 Berita Terpopuler: Apakah Ini 7 Hal Mengerikan di UU Ciptaker? Azis Tepis Hoaks, Jokowi Bawa Oligarki
Legislator Golkar itu menduga hoaks tentang UU Cipataker yang disebarkan dibuat secara sengaja oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Baca selengkapnya, klik link di bawah ini :
Azis Golkar Tepis Satu per Satu Hoaks Seputar RUU Cipta Kerja
5. Aturan Pesangon Buruh Terkena PHK di UU Cipta Kerja
Aturan pemberian pesangon bagi buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10), juga memantik kontroversi.
Aturan mengenai pemberian pesangon tertera di dalam klaster ketenagakerjaan Pasal 156 UU Ciptaker.
Ini merupakan perubahan dari Pasal 156 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.