5 Berita Terpopuler: Butuh 10 Tahun Seluruh Guru Honorer Baru jadi PPPK, Istana Turun Tangan, Ada Aturan Baru?
Entah bagaimana nasib dunia pendidikan di Kabupaten Cianjur, jika tidak ada para guru honorer.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Butuh 10 Tahun Seluruh Guru Honorer jadi PPPK, Begini Cara Menghitungnya
4. Aturan soal Isi Dompet PPPK Sudah Dieksekusi, Wajar Honorer Pengin jadi ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Azwar Anas meneken PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK pada 7 Juli dan diundangkan 18 Juli.
Dengan terbitnya aturan tersebut, seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memenuhi syarat bisa mendapatkan kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.
“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” kata MenPAN-RB Azwar Anas dalam keterangan di Jakarta, Kamis 27 Juli 2023.
Baca selengkapnya, klik link di bawah: