5 Berita Terpopuler: Eks Teroris Mengungkap Fakta, Tak Lama Lagi HRS Bebas, Putusan MA Diapresiasi
Rabu, 17 November 2021 – 06:20 WIB
Dalam putusan tingkat kasasi itu, MA mengurangi hukuman Habib Rizieq menjadi dua tahun penjara.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonisnya dengan hukuman empat tahun penjara.
"Saya mengapresiasi pengurangan dua tahun dari total empat tahun, tetapi itu tidak cukup. Semestinya Mahkamah Agung memberikan vonis bebas," kata Chandra dalam pendapat hukumnya kepada JPNN.com, Senin (15/11) malam.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Hukuman Habib Rizieq Dikurangi MA, Chandra: Itu Tidak Cukup
Jangan Lewatkan Video Terbaru: