Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

5 Berita Terpopuler: Ferdy Sambo Bisa Lepas dari Pasal Pembunuhan Berencana, Kapolri Tegas Menolak, Bikin Merinding

Selasa, 30 Agustus 2022 – 06:26 WIB
5 Berita Terpopuler: Ferdy Sambo Bisa Lepas dari Pasal Pembunuhan Berencana, Kapolri Tegas Menolak, Bikin Merinding - JPNN.COM
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo seusai menjalani sidang kode etik di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (26/8). Foto: Ricardo/JPNN.

Menurut Sigit, penolakan dilakukan karena adanya aturan yang harus dilewati melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pidana yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Tentu ada aturannya. Kami melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kami dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Sigit usai menghadiri acara Kirab Merah Putih di Bundaran HI, Jakarta, Minggu.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Ini Alasan Jenderal Sigit Menolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Oalah

4. Kemendikbudristek: Guru PNS & PPPK Belum Beserdik Otomatis Dapat Kenaikan Tunjangan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeklaim kesejahteraan para pendidik di Indonesia akan meningkat dengan adanya Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril mengatakan RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru.

RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

5 berita terpopuler sepanjang Senin (29/8) tentang Ferdy Sambo bisa lepas dari pasarl pembunuhan berencana, TKP pembunuhan Brigadir J bikin merinding

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close