5 Berita Terpopuler: Honorer Berpeluang dapat THR? Ketua MPR Berikan Usul Penting
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyatakan tidak akan menggusur rumah warga yang berada di sekitar kawasan Kota Nusantara yang dibangun di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).
"Semua sesuai perundang-undangan dan hak masyarakat dilindungi. Jadi, tidak ada warga yang rumahnya digusur di sekitar kawasan Kota Nusantara," kata Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin di Penajam, Sabtu (16/3).
Penegasan itu disampaikan Alimuddin berkaitan surat Otorita IKN yang sempat diberikan kepada sekitar 300 orang warga Kelurahan Pemaluan, Desa Bumi Harapan, Desa Bukit Raya, dan Desa Sukaraja di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, yang masuk wilayah Kota Nusantara.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Otorita IKN Batalkan Pembongkaran Rumah Warga Pemaluan Kaltim
3. Ketua MPR Bamsoet Tegaskan Pentingnya Yurisprudensi untuk Mengisi Kekosongan Hukum
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengungkapkan keberadaan yurisprudensi tetap bisa dijalankan walaupun penegakan hukum di Indonesia berorientasi kepada undang-undang (codified law).
Selain untuk mengisi kekosongan hukum, yurisprudensi juga bisa menjadi instrumen dalam rangka menjaga kepastian hukum.