5 Berita Terpopuler: Info PPPK dari BKN, Ada 2 Larangan Rekrutmen, Honorer Teknis Siap-Siap Saja
Pengurus pusat Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Eko Mardiono mengungkapkan gelagat pergantian honorer lama makin terlihat ketika perekrutan tenaga non-ASN baru terus meningkat.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Menjelang Seleksi PPPK 2024, Pemda Dinilai Sewenang-wenang, Honorer Ketakutan
4. Inilah 2 Aturan Melarang Rekrutmen Honorer Baru, Menurut Pak Eko Tidak Laku
Surat Edaran (SE) MenPAN-RB 1527 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN melarang kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengangkat honorer baru. Larangan tersebut juga disertai sanksi.
Namun, tetap saja ada kepala daerah yang mengangkat honorer baru.
"SE MenPAN-RB 1527 dan UU ASN kurang sakti. Pemda masih nekat merekrut honorer baru, apalagi menjelang pemilu," kata Pengurus Pusat Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Eko Mardiono kepada JPNN.com, Senin (22/1).
Baca selengkapnya, klik link di bawah: