Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

5 Berita Terpopuler: Jelang Pengangkatan jadi PPPK, Honorer K2 Gerah & Kesal, Apa Maksudnya?

Jumat, 17 November 2023 – 06:30 WIB
5 Berita Terpopuler: Jelang Pengangkatan jadi PPPK, Honorer K2 Gerah & Kesal, Apa Maksudnya? - JPNN.COM
MenPAN-RB Azwar Anas bersama honorer seusai Rapat Paripurna DPR pengesahan RUU ASN menjadi UU ASN 2023, Selasa (3/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

Pembahasan regulasi turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai berbelit-belit.

Pemerintah yang awalnya menjanjikan akan menerbitkan PP turunan UU ASN baru yang mengatur tentang penyelesaian honorer hanya tiga bulan terhitung 3 Oktober 2023 ketika undang-undang disahkan, kini membuat jadwal baru.

Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI pada Senin (13/11), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan sejumlah PP turunan UU ASN 2023 akan diterbitkan pada 31 April 2024.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Pembahasan PP Turunan UU ASN 2023 Berbelit-belit, Honorer K2 Gerah dan Kesal

3. Masa Transisi sebelum Honorer jadi PPPK, Guspardi: Apa Maksudnya?

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan penataan honorer harus sudah tuntas pada Desember 2024.

Dengan kata lain, hingga akhir 2024 seluruh honorer sudah berubah status menjadi ASN PPPK.

5 berita terpopuler sepanjang Kamis (16/11) tentang jelang pengangkatan PPPK jumlah honorer menurun, pembahasan PP UU ASN 2023 bikin honorer K2 kesal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close