5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira dari Menag Gus Yaqut, Cerita Adelin Lis, Panglima TNI Tambah Pasukan Marinir
PMK soal JHT untuk PNS, TNI, dan Polri Terbit, PPPK Bagaimana?
3. Kejagung Berhasil Memulangkan Buronan Adelin Lis, Begini Ceritanya
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pemulangan terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis terwujud berkat kerja sama atau sinergitas antara pemerintah Indonesia dan Singapura.
Sebagaimana diketahui buronan Adelin Lis ditangkap di Singapura pada 4 Maret 2021 karena pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi.
Persidangan Singapura menjatuhi hukuman kepada Adelin Lis berupa denda 14.000 dolar Singapura atau sekitar Rp140 juta dan dideportasi dari Singapura.
Sebagaimana diketahui sejak 14 Juni 2021 pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Agung berupaya untuk memulangkan Adelin Lis ke Jakarta guna menjalani eksekusi atas kejahatan yang dilakukannya.
Baca selengkapnya, klik link di bawah: