5 Berita Terpopuler: Kasus Korban Begal Ada Titik Terang, Reza Indragiri Tak Setuju, Kuasa Hukum Amaq Sinta Bereaksi
"Saya akan beri penghargaan warga yang dapat melumpuhkan begal," katanya, di Bandar Lampung, Lampung, Sabtu (16/4).
Jenderal bintang dua itu mengatakan masyarakat jangan takut melawan tindak kejahatan seperti begal.
Menurutnya, kepolisian tak akan memproses warga yang membela diri dan mempertahankan harta benda maupun nyawanya jika terancam.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Irjen Hendro: Sampai Lubang Semut pun Pasti Kami Kejar
4. Amaq Sinta Dibebaskan Setelah Membunuh Begal, Tim Kuasa Hukum Bilang Begini
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas perkara Murtede alias Amaq Sinta yang sempat menjadi tersangka karena membunuh dua begal.
Dengan adanya SP3 itu, Amaq Sinta kini terbebas dari jerat hukum.