5 Berita Terpopuler: Kasus Korban Begal Ada Titik Terang, Reza Indragiri Tak Setuju, Kuasa Hukum Amaq Sinta Bereaksi
Merespons hal tersebut, Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKNH) Fakultas Hukum Universitas Mataram sekaligus tim kuasa hukum Amaq Sinta, Joko Jumadi langsung mengapresiasi Polri.
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolri dan Kapolda NTB yang menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian perkara pidana," kata Joko dalam siaran persnya, Minggu (17/4).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Amaq Sinta Dibebaskan Setelah Membunuh Begal, Tim Kuasa Hukum Bilang Begini
5. Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Disetop, Reza: Sekarang Tersisa Satu Persoalan
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel memberi sejumlah catatan dalam penanganan kasus korban begal dijadikan tersangka oleh polisi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Diketahui, kasus itu sudah disetop polisi dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara Murtede alias Amaq Santi, korban begal yang dijadikan tersangka karena membunuh dua pelaku.
Pertama, Reza menyoroti pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang sebelumnya secara terbuka meminta Polda NTB menyetop kasus Amaq Santi (34).