5 Berita Terpopuler: Kejadian di Magelang Diungkap, Kamaruddin Menemukan Kejanggalan di Rekening, Oh Putri
2. Pendataan Honorer Berlaku untuk Guru & Nonguru, Tidak Terdata Konsekuensinya Berat
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan pendataan honorer berlaku untuk seluruh tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN).
Baik itu tenaga guru, nonguru, tidak ada pengecualian. "Semua yang namanya tenaga non-ASN, mau guru, nakes, penyuluh, tenaga Administrasi, teknis lainnya.
Apakah istilah honorer, pegawai tidak tetap (PTT), guru tidak tetap ( GTT), pegawai non-PNS, dan istilah lainnya wajib didata," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen kepada JPNN.com, Selasa (16/8).
Dia menegaskan pendataan seluruh tenaga non-ASN itu untuk mengetahui postur keseluruhannya.
Setelah itu bisa disusun kebijakannya mau seperti apa.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Pendataan Honorer Berlaku untuk Guru & Nonguru, Tidak Terdata Konsekuensinya Berat