Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

5 Berita Terpopuler: Kejanggalan Surat BKN Terungkap, Berdampak Luar Biasa Pada NIP PPPK, Konon BKD se-Jatim Menolak

Jumat, 25 Februari 2022 – 06:15 WIB
5 Berita Terpopuler: Kejanggalan Surat BKN Terungkap, Berdampak Luar Biasa Pada NIP PPPK, Konon BKD se-Jatim Menolak - JPNN.COM
Ketum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat menyoroti surat BKN tentang syarat usulan penetapan NIP PPPK. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Kamis (24/2) tentang Ketum Guru Honorer mengungkap kejanggalan surat BKN terungkap, berdampak luar biasa pada penetapan NIK PPPK, konon BKD se-Jatim menolak SPTJM. Simak selengkapnya! Jangan lupa ya, tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

1. Ketum Guru Honorer Membongkar Kejanggalan Surat BKN tentang Syarat NIP PPPK

Ketum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat mengkritisi lahirnya surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 14 Februari 2022.

Surat BKN tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi atau PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK guru tahun anggaran 2021.

Menurut Rizki, dalam surat BKN yang meminta tambahan syarat berupa surat pernyataan tanggung jawab mutlak atau SPTJM untuk pengusulan NIP PPPK, ada kejanggalan.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Ketum Guru Honorer Membongkar Kejanggalan Surat BKN tentang Syarat NIP PPPK

2. Penyerahan SK PPPK Guru Tahap 1 Tertunda, Ada Kaitannya dengan Surat BKN?

5 berita terpopuler sepanjang Kamis (24/2) tentang Ketum Guru Honorer mengungkap kejanggalan surat BKN terungkap, berdampak luar biasa pada penetapan NIK PPPK, konon BKD se-Jatim menolak SPTJM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News