5 Berita Terpopuler: Kepala BKN Angkat Bicara, Info Penting untuk Honorer Databased Muncul, Sudah Pasti Tak Ada PHK?

Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI, Prof Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa honorer yang sudah masuk dalam database BKN tidak perlu diberhentikan atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Hal itu diungkapkan Zudah saat menanggapi kabar PHK sepihak yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) kepada para honorer.
Menurut Zudan, honorer yang tengah mengikuti seleksi penerimaan PPPK tahap II tidak boleh di-PHK.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Kepala BKN: Honorer dalam Database Tak Boleh Diberhentikan
3. Info Penting untuk Honorer Database BKN, Kerja Kurang 2 Tahun Disodori Pilihan
Berikut ini info penting bagi honorer database BKN dan non-database BKN yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Pemkab Situbondo melakukan upaya percepatan pembayaran gaji honorer database BKN dan non-database BKN yang jumlahnya mencapai ribuan orang.