5 Berita Terpopuler: Kronologi Guru Honorer Supriyani Dimintai Uang Damai Rp 50 Juta, Juga Didakwa Pasal Berlapis
Jumlah Pelamar PPPK 2024 & Total Formasi Beda Tipis, Peluang Besar Honorer jadi ASN
5. Selebaran PGRI Kasus Guru Honorer Supriyani Bikin KPAD Prihatin
Banyak kalangan memberikan perhatian dan pembelaan terhadap guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan.
Pada persidangan perdana, Kamis (24/10), Jaksa Penuntut Umum yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan Ujang Sutisna mengatakan Supriyani diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak inisial D di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, menggunakan gagang sapu ijuk.
"Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka memar disertai lecet pada paha kanan dan kiri bagian belakang," kata Ujang Sutisna saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana kasus Supriyani.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Selebaran PGRI Kasus Guru Honorer Supriyani Bikin KPAD Prihatin