5 Berita Terpopuler: Muhammad Kece Murtadkan Warga, PNS & PPPK Kecewa, Bupati Digaruk KPK
Profil Muhammad Kece, Bernama Asli Kosman, Murtadkan Banyak Warga
2. Penjelasan BKN soal Gaji ke-13 dan THR Tahun 2022, PNS dan PPPK Jangan Kecewa
Keputusan pemerintah untuk meniadakan komponen tunjangan kinerja (tukin) dalam pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) tahun 2022 dinilai sudah tepat.
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, tukin selayaknya tidak masuk komponen THR maupun gaji ke-13 sebabkan akan membebankan APBN/APBD.
"Kasihan APBN/APBDnya kalau menjadi kewajiban," ujar Bima Haria kepada JPNN.com, Senin (30/8).
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Penjelasan BKN soal Gaji ke-13 dan THR Tahun 2022, PNS dan PPPK Jangan Kecewa
3. Tim KPK Bergerak Senyap di Jatim, Ada OTT Sasar Bupati
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan atau OTT di wilayah Jawa Timur (Jatim).