5 Berita Terpopuler: Muncul Honorer yang Batal Lulus PPPK, juga Meninggal Sebelum Pengumuman, Semoga Ada yang Peduli
Cerita Ganjar Menginap di Rumah Guru Honorer, Berangan-angan Gaji Pendidik Rp 10 Juta
5. Unifah Rosyidi Tak Tergoyahkan, Gugatan Kelompok Pemecah PGRI Kandas
Posisi Unifah Rosyidi sebagai ketum PB PGRI tidak tergoyahkan. Ini setelah Ketua Majelis Hakim perkara nomor 744/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst menyatakan gugatan para penggugat Niet Ontvankelijke Verklaard atau gugatan tidak dapat diterima.
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kadir, SH, MH pada Rabu (20/12) di Pengadilan Jakarta Pusat.
Adapun Unifah Rosyidi digugat Pengurus PGRI Jawa Timur, Pengurus PGRI Provinsi Riau, Pengurus PGRI Sumatera Utara Pengurus PGRI Kota Tebing Tinggi, Pengurus PGRI Kota Probolinggo, Pengurus PGRI Kab. Banyuwangi dan Pengurus PGRI Kab. Pamekasan.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Unifah Rosyidi Tak Tergoyahkan, Gugatan Kelompok Pemecah PGRI Kandas
Simak! Video Pilihan Redaksi: