5 Berita Terpopuler: PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 Terbit, Ada Syarat Baru, Tolong Masa Pengabdian Honorer Dipertimbangkan
Soal Rekrutmen PPPK, Rieke Minta Pemerintah Mempertimbangkan Masa Pengabdian Honorer
2. PermenPAN-RB 1 Tahun 2023: Karier PNS Lebih Berkembang, Usia Maksimal 63 Tahun
PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 telah ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas pada Jumat (6/1).
PermenPAN-RB tentang Jabatan Fungsional itu membuat karier PNS lebih berkembang.
Dalam PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 dinyatakan bahwa pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional (JF) dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
PermenPAN-RB 1 Tahun 2023: Karier PNS Lebih Berkembang, Usia Maksimal 63 Tahun
3. PermenPAN-RB 1 Tahun 2023: Ketentuan & Syarat Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional