5 Berita Terpopuler: Pesimistis Nasib Pengumuman PPPK Guru 2022, Ribuan Honorer Terancam, Jokowi Sentil Mas Nadiem
2. Kontrak Kerja Ribuan Honorer atau Non-ASN di Daerah Ini Hanya Sampai 31 Oktober 2023, Waduh
Penghapusan tenaga honorer atau non-ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Regulasi tersebut mengatur bahwa penghapusan tenaga honorer dilakukan pada 28 November 2023.
Menindaklanjuti ketentuan dimaksud, Pemkab Kaimana, Papua Barat, telah menerbitkan surat Nomor 800/21/2023 tanggal 16 Januari 2023 tentang pemetaan dan penataan pegawai.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Kontrak Kerja Ribuan Honorer atau Non-ASN di Daerah Ini Hanya Sampai 31 Oktober 2023, Waduh
3. Bukan Hanya Honorer K2 Terdampak Instruksi Presiden, 4 Poin Pernyataan Anas, Simak yang Terakhir
Presiden Jokowi berbicara mengenai penyelesaian tenaga honorer atau non-ASN, saat membuka Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (23/2).