5 Berita Terpopuler: SE KemenPAN-RB Mengkhawatirkan, Gaji Nakes Honorer Bikin Meringis, PHK pun Telah Dilakukan
2. KemenPAN-RB Siapkan SE Penghapusan Honorer, Bu Nur: Ada Enggak Afirmasi PPPK untuk Tendik & Administrasi?
Para pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta bersiap-siap menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PP Manajemen PPPK).
Tenggat waktunya hanya sampai 2023, dan artinya kurun waktu setelah itu struktur birokrasi di instansi pusat dan daerah hanya ada pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.
Karo Hukum, Komunikasi, Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averouce menegaskan, pada 2023 tidak ada lagi honorer, kecuali PNS dan PPPK
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
3. Ungkap Gaji Nakes Honorer, Suara Dokter Trisna Bergetar Menahan Tangis
Ketua Asosiasi Puskesmas se-Indonesia (Apkesmi) dr. Trisna Setiawan, M.Kes., tidak bisa menahan haru saat mengungkapkan kondisi para tenaga kesehatan (nakes) non-PNS.