5 Berita Terpopuler: Telegram Kapolri Bikin Ribut, Jangan Diganggu, Tolong Perhatikan Peringatan
Dalam telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 dan ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono itu, ada sebelas perintah kapolri.
Semuanya ditujukan kepada kabid humas di wilayah.
Poin utamanya yakni media tidak boleh menyiarkan tindakan kekerasan atau arogansi kepolisian. Contohnya saat penangkapan pelaku kejahatan.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
11 Poin Telegram Kapolri, Media Dilarang Menyiarkan Tindakan Polisi Arogan
5. Jangan Ganggu Konsentrasi Honorer Menghadapi Tes PPPK
Ketua DPD Forum Honorer Nonkategeri Dua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI) Jawa Timur Nurul Hamidah menyayangkan upaya sekelompok pengurus yang terus menolak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).