Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
jpnn.com - KONAWE SELATAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Senin, menjatuhkan vonis bebas kepada Supriyani, guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Supriyani menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap siswanya yang merupakan anak anggota Polsek Baito.
Anggota majelis hakim PN Andoolo Vivi Fatmawaty Ali saat membacakan amar putusan mengatakan bahwa dalam fakta-fakta persidangan, terdakwa Supriyani dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan alternatif kesatu dan alternatif kedua.
"Maka majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa maka majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum, menimbang bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan, maka haruslah dipulihkan hak-hak terdakwa," kata Vivi pada persidangan di PN Andoolo, Senin (25/11).
Ketua Majelis Hakim PN Andoolo Stevie Rosano juga mengungkapkan bahwa terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana.
Karena itu, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.
"Dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek, motif batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitriana, satu buah sapu ijuk dikembalikan kepada saksi Lilis Sarlina Dewi," ujar Stevie Rosano.
Stevie juga menyampaikan bahwa seluruh pembiayaan persidangan tersebut akan dibebankan kepada negara.