5 Contoh Kasus Penentuan Nama Peserta SKB Tes CPNS 2018
jpnn.com, BANYUWANGI - Panselnas belum mengumumkan nama-nama pelamar CPNS yang melaju ke tahap SKB (seleksi kompetensi bidang).
Di sisi lain, dalam rangka pemenuhan kebutuhan atau formasi PNS dalam seleksi CPNS tahun ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menerbitkan Peraturan Nomor 61 Tahun 2018. Dalam peraturan itu disebutkan peserta SKB terdiri atas peserta SKD yang memenuhi ambang batas alias passing grade (PG) berdasar Peraturan Menpan-RB Nomor 37 Tahun 2018.
Selain itu, peserta yang tidak memenuhi PG namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD juga berhak melaju ke babak SKB.
Lebih lanjut, melalui siaran Pers Nomor: 042/RILIS/BKN/XI/2018, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan membeberkan contoh kasus yang mungkin terjadi di lapangan dalam penentuan peserta yang lolos ke babak SKB.
Contoh kasus pertama, formasi yang tersedia satu orang sedangkan peserta yang lolos PG awal sebanyak satu orang. Maka. Peserta yang mengikuti SKB sebanyak satu orang.
Kasus kedua, formasi yang tersedia sebanyak satu orang, sedangkan peserta yang lolos PG awal nihil. Jika hal itu terjadi, peserta yang berhak mengikuti SKB adalah tiga pelamar yang perolehan akumulasi nilai pada SKD-nya menduduki rangking pertama sampai rangking tiga teratas.
Pada kasus ketiga, formasi yang tersedia sebanyak dua orang dan peserta SKD yang lolos PG juga sebanyak dua orang. Maka, kedua peserta yang lolos PG awal itu berhak melaju ke babak SKB.
Contoh kasus keempat, jumlah formasi sebanyak dua orang, sedangkan peserta yang lolos PG awal ”hanya” satu orang. Jika hal ini terjadi, maka peserta SKB sebanyak empat orang yang terdiri dari satu orang yang lolos PG untuk mengisi formasi pertama.