5 Fakta Brigadir JO dan Bripda SA Penjual Amunisi ke KKB Hingga Dicap Pengkhianat
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut kedua polisi itu bisa dijerat pidana korupsi.
Hal ini bila keduanya terbukti menjual amunisi dari persediaan gudang senjata milik Polri.
Sebab, amunisi itu dibeli menggunakan anggaran pendapatan belanja negara (APBN).
"Kalau itu adalah barang milik negara yang dibiayai APBN, itu tindak pidana korupsi. Menjual barang milik negara," ucap Sugeng.
5. Terancam Dipecat dari Polri
Tindakan Brigadir JO dan Bripda AS merupakan sebuah pelanggaran berat. Selain melanggar pidana, keduanya juga melanggar kode etik sebagai anggota Korps Bhayangkara.
Baca Juga: Oknum Polisi Ini Terpaksa Berurusan dengan Propam, Duh, Kasusnya Memalukan
Atas pelanggaran berat yang dilakukan, bukan tak mungkin keduanya dihukum berupa pemecatan dari Polri. (cuy/jpnn)