5 Fakta Gadis 16 Tahun Korban Perkosaan dari Pacar Ibunya
jpnn.com, MEDAN - Polrestabes Medan berhasil mengamankan pemerkosa remaja 16 tahun yang diduga dilakukan oleh pacar dari ibu korban. Pelaku diketahui berinisial AM (50).
Berikut deretan fakta terkait kasus pemerkosaan terhadap remaja 16 tahun itu:
1. Pelaku merupakan Pacar Ibu Korban
Pengacara Korban Luqman Sulaiman mengatakan sejak orang tua korban bercerai pada tahun 2018, korban memilih tinggal bersama ibunya. Selanjutnya, ibu korban berpacaran dengan AM.
AM leluasa masuk ke rumah korban karena kedekatan dengan ibu korban. Diduga kesempatan ini dimanfaatkan pelaku untuk memperkosa korban.
2. Diberikan iPhone untuk Tutup Mulut
Aksi bejat itu diketahui ibu korban, namun bukannya membela anaknya. Ibu korban malah membiarkan saja.
Malah, ibu korban berinisiatif agar pelaku memberikan korban iPhone 11 agar korban tutup mulut.