5 Fakta Kasus Bu RG yang Membunuh Temannya di Bekasi, Nomor 3 Berbau Gaib
jpnn.com, BEKASI - Kasus pembunuhan perempuan berinisial HS (53) yang terjadi di perumahan Jatibening Estate, Pondok Gede, Kota Bekasi, tengah jadi sorotan.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (11/1) malam.
Pelaku ternyata merupakan seorang perempuan berinisial RG (53).
RG membunuh dengan cara menyayat leher HS menggunakan pisau dapur.
Dalam kondisi bersimbah darah, korban berlari menuju garasi rumah dengan maksud meminta pertolongan.
Namun, saat tiba di garasi rumah, HS tergeletak tidak tertolong, lalu tewas.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian menangkap RG malam itu juga.
"Terhadap RG kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Hengki di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (13/1).