Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

5 Fakta Kasus John Kei, dari Salemba ke Nusakambangan, Kematian Tragis Ayung dan Yustus Kei

Senin, 22 Juni 2020 – 08:39 WIB
5 Fakta Kasus John Kei, dari Salemba ke Nusakambangan, Kematian Tragis Ayung dan Yustus Kei - JPNN.COM
Suasana di sekitar lokasi kejadian penangkapan diduga kelompok John Kei di Perum Titian Indah Blok M, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (21/6/2020) malam. Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

jpnn.com, JAKARTA - Narapidana kasus pembunuhan berencana yang menjalani masa bebas bersyarat, John Kei, ditangkap lagi oleh Polda Metro Jaya di Perumahan Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu (21/6), pukul 23.00 WIB

Berikut sejumlah fakta terkait kasus John Kei.

Pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada John Kei pada persidangan tanggal 27 Desember 2012.

John Kei dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung yang ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada tanggal 26 Januari 2012.
John Kei dinyatakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kedua, John Kei resmi dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Salemba, Jakarta, ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Minggu, 2 Maret 2014.

Saat itu, dari Dermaga Wijayapura, Cilacap, bersama puluhan napi lainnya, John Kei diseberangkan ke Nusakambangan.

Dia menumpang empat kendaraan Transpas, tiga di antaranya berupa bus dan satu unit lainnya berupa minibus Suzuki Elf.

Para napi itu dikawal sejumlah mobil yang ditumpangi petugas dari Rumah Tahanan Negara Salemba dan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang serta personel Brimob Polda Metro Jaya bersenjata laras panjang.

Napi kasus pembunuhan berencana John Kei ditangkap lagi saat menjalani masa bebas bersyarat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close