John Kei Bebas Bersyarat dari Nusakambangan, Ditangkap Lagi, 20 Anak Buahnya Berani Halangi Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap John Kei (JK) dan puluhan anak buahnya, dalam penggerebekan di Perumahan Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu (21/6), pukul 23.00 WIB.
Tokoh pemuda asal Maluku bernama John Refra alias John Kei itu merupakan terpidana perkara pembunuhan yang mengantongi pembebasan bersyarat.
John Kei bebas bersyarat pada Desember 2019, setelah hampir 6 tahun dipenjara di Pulau Nusakambangan.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) pada Desember 2012 menjatuhkan hukuman 16 tahun kepada pelaku pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Harry Tantono itu.
Direktorat Jenderal Pemasyarakat Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) memberikan bebas bersyarat kepada John Kei pada Kamis, 26 Desember 2019.
Pembebasan bersyarat untuk John Kei itu berdasar surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.
"Jhon Kei berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 723K/PID/2013 dipidana 16 tahun karena kasus tindak pidana melanggar Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, menjalani pidana di Lapas Permisan Nusakambangan, mendapat remisi 36 bulan 30 hari," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Ade kusmanto, pada Desember 2019.
Sedianya John Kei akan bebas murni pada 31 Maret 2025.