5 Fakta Kasus Pernikahan Gadis 12 Tahun dan Terapis 44 Tahun di Sulsel
Selasa, 14 Juli 2020 – 06:18 WIB
“Ibu kandung korban takut untuk membuka aib itu. Mereka kemudian merencanakan menikahkan sang anak karena kebetulan saudara B (Baharuddin) datang ke Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, untuk mencari pasangan hidup," ungkap Prawira.
Polisi menangkap Sappe di kediamannya saat beristirahat usai bekerja sebagai sopir truk.
Sappe dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Di hadapan polisi, tersangka kerap mengancam korban jika perbuatan bejatnya diketahui orang lain.
“Terakhir S sempat lagi melakukan itu saat NF belum dinikahkan dengan saudara B," tutur Prawira. (ngopibareng/jpnn)