5 Fakta Kasus Pria Positif COVID-19 Dibunuh Tukang Pijit Punya Kelainan
jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Polda Metro Jaya membekuk AS, tukang pijit pelaku pembunuhan di lantai 26 Apartemen Grand Dhika City, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat pada 7 Juli 2021 lalu.
Berikut sejumlah fakta dari kasus pembunuhan yang menghebohkan publik tersebut.
1. Berinteraksi di Aplikasi
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, mulanya korban dan pelaku berinteraksi di salah satu aplikasi.
Korban kemudian menghubungi AS agar mendatangi apartemennya untuk memijat dengan bayaran Rp300 ribu.
2. Korban Positif Covid-19
Setiba di kamar lantai 26, saat hendak memijat, pelaku mengetahui bahwa korban positif Covid-19.
Walakin, pelaku enggan melanjutkan pekerjaannya tersebut.