Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

5 Fakta Seputar Penjemputan Paksa Nikita Mirzani, Nomor 2 Bikin Kaget

Jumat, 22 Juli 2022 – 18:15 WIB
5 Fakta Seputar Penjemputan Paksa Nikita Mirzani, Nomor 2 Bikin Kaget - JPNN.COM
Berikut fakta-fakta seputar penjemputan paksa terhadap Nikita Mirzani terkait laporan Dito Mahendra. Ilustrasi. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani membawa kabar mengejutkan pada Kamis (21/7).

Pemain film Nenek Gayung itu dijemput paksa oleh penyidik Polresta Serang Kota.

Berikut fakta-fakta seputar penjemputan paksa terhadap Nikita Mirzani.

1.Penjemputan Paksa

Nikita Mirzani dijemput paksa saat berada di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis (21/7) pukul 14.50 WIB.

Penjemputan paksa itu berkaitan dengan laporan Dito Mahendra terhadap sang aktris.

"(Penjemputan paksa) dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Shinto Silitonga akun Humas Polda Banten di Instagram, Kamis.

2. Ditangkap Saat Ada Anak

Dalam video yang beredar di media sosial, Nikita Mirzani tengah bersama buah hatinya saat polisi melakukan penjemputan paksa.

Menanggapi perihal tersebut, Shinto Silitonga membenarkannya.

"Saat ini saya melihat bahwa betul anak dari saudari NM juga ada," ucap Shinto.

Namun, menurut Shinto, pihak polwan dan babysitter sang aktris ikut mendampingi saat proses penjemputan paksa itu.

3. Anak Menangis

Dalam video yang beredar, anak bungu Nikita Mirzani itu, bahkan terlihat menangis saat sang ibunda hendak dibawa polisi.

Shinto menegaskan penyidik Polresta Serang Kota melakukan penjemputan paksa secara persuasif dan sesuai prosedur.

Akan tetapi, dia enggan menjelaskan soal reaksi menangis yang ditunjukkan putra bungsu Nikita Mirzani.

"Penangkapan dilakukan secara persuasif," tegas Shinto.

4. Tak Hadir

Sebelum akhirnya penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menjemput paksa Nikita Mirzani, polisi sudah melayangkan panggilan.

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap aktris 36 tahun itu pada 24 Juni 2022 sebagai tersangka.

Akan tetapi, Nikita Mirzani meminta agar dijadwalkan ulang pada 6 Juli 2022.

Lagi-lagi, janda tiga anak itu tak hadir dalam jadwal pemeriksaan tersebut.

"Namun, tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik," ucap Shinto.

5. Pertimbangan

Adapun pertimbangan penyidik melakukan upaya paksa karena Nikita Mirzani dinilai tak kooperatif.

"Pertimbangan penyidik untuk melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM adalah pada sikap tersangka yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan," kata Shinto. (mcr7/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Berikut fakta-fakta seputar penjemputan paksa terhadap Nikita Mirzani terkait laporan Dito Mahendra.

Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News