5 Fraksi Tolak Perppu KPK jadi UU
Kamis, 26 November 2009 – 17:53 WIB
"Memperhatikan fakta hukum dan kondisi objektif yang saat ini terjadi, maka anggota Fraksi PPP di Komisi III DPR menolak Perppu tersebut dijadikan undang-undang sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK," kata Ahmad Yani, anggota Komisi III dari Fraksi PPP saat memberikan keterangan pers di ruang wartawan DPR, Senayan Jakarta, Kamis (26/11). Selain Yani, hadir juga Syarifuddin Suding dan Desmond J Mahesa masing-masing dari Fraksi Hanura dan Gerindra.
Selain menolak Perppu dijadikan UU, Syarifuddin Suding secara tegas menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah merusak sistem hukum Indonesia karena sering mengeluarkan Perppu. "Presiden SBY merusak sistem hukum karena sering mengeluarkan Perppu tanpa memperhatikan prosedur mengeluarkan Perppu. Terakhir, pemerintah malah mengusulkan Perppu Nomor 4 tahun 2009 dijadikan UU sebagai perubahan terhadap UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."