Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

5 Kesepakatan Komisi II dengan MenPAN-RB, Poin 2 Bikin Honorer K2 Ngenes

Senin, 20 Januari 2020 – 21:40 WIB
5 Kesepakatan Komisi II dengan MenPAN-RB, Poin 2 Bikin Honorer K2 Ngenes - JPNN.COM
Tenaga honorer K2 saat aksi unjuk rasa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menghasilkan lima kesepakatan.

Dari lima kesepakatan itu, poin 2 bikin honorer K2 kecewa berat.

"Ini poin 2 bikin kami ngenes dan bisa menimbulkan multi tafsir. Jangan sampai honorer K2 ditiadakan gara-gara kesepakatan tersebut," kata Ketua Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi (FHK2TA) Adi Mulyadi kepada JPNN.com, Senin (20/1).

Dia berharap, kalau nantinya honorer tidak ada, pemerintah harus secepatnya menyelesaikan masalah mereka.

Berikut 5 poin kesepakatan Komisi II dengan pemerintah:

1. Terhadap penurunan nilai ambang batas (passing grade) pada penerimaan CPNS tahun 2019, Komisi I DPR RI meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menjamin bahwa penurunan passing grade pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tidak menyebabkan penurunan kualitas soal, agar penerimaan CPNS tahun 2019 tetap dapat menghasilkan
sumber daya ASN yang berintegritas, memiliki nasionalisme dan profesional sesuai dengan format menuju SMART ASN 2024.

2. Komisi II DPR RI. Kementerian PAN-RB, dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dengan demikian kedepannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawal seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya.

3. Komisi II DPR RI meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan ketersediaan server, kesiapan sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana pendukung dalam pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS tahun 2019 di 427 titik lokasi tes SKD.

MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menghasilkan lima kesepakatan untuk honorer K2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close